Area III Tim Pembangunan ZI PT Surabaya
Manajemen SDM Aparatur
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
-
meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
-
meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
-
meningkatnya disiplin SDM aparatur;
-
meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur;
-
meningkatnya profesionalisme SDM.
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi dengan mengacu pada kondisi rencana kebutuhan pegawai dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
penerapan rencana kebutuhan pegawai ; dan penerapan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai.
Pola Mutasi Internal mengacu pada penetapkan kebijakan pola mutasi internal; penerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan telah monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi perhitungan Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi; penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; Penetapan Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi untuk masing-masing jabatan; kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
Penetapan Kinerja Individu mengacu pada penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; pengukuran kinerja individu secara periodik; dan hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/ diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai mengacu pada kondisi pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku;
Sistem Informasi Kepegawaian mengacu pada pelaksanaan pemutakhiran sistem informasi kepegawaian secara berkala.
Susunan Tim
Koordinator Area
PERMADI W, SH.M.Hum.
Anggota
# | Nama |
---|---|
1 | Mulyanto, SH |
2 | Imam Syafi’i, SH.,M.Hum |
3 | Rr. Suryowati, SH. |
4 | Ganjar Susilo, SH., MH. |
5 | Anugrah Nahari , S.Kom |
6 | Erlinawati Ningsih, SE. |
7 | Putri Intan Rachmaniarani, SH. |
8 | Anyndita Noor Listanty ,A.Md. |
9 | Elsa Apriliani, A.Md |
Rencana Kerja
LKE
Pemenuhan
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Link |
2 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Link |
3 | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Link |
2. Pola Mutasi Internal
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Link |
2 | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Link |
3 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link |
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Link |
2 | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Link |
3 | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | Link |
4 | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Link |
5 | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Link |
6 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link |
4. Penetapan Kinerja Individu
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | Link |
2 | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Link |
3 | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | Link |
4 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Link |
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | Link |
6. Sistem Informasi Kepegawaian
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | Link |
Reform
i. Kinerja Individu
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | Link |
ii. Assessment Pegawai
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | https://drive.google.com/drive/folders/1x9ROvvi9fe4nNH_JkQeULMOilrPvZfpJ | Link |
iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai
# | Indikator | Eviden |
---|---|---|
1 | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | Link |
Monev Area
Profil