berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Uraian Tugas Panitera Pengganti


  1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan.
  2. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat.
  3. Membuat penetapan hari sidang.
  4. Membuat berita acara persidangan.
  5. Mengetik berita acara dan putusan (minutasi perkara) dan menandatanganinya.
  6. Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  7. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
  8. Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim / team pemeriksaan dari laporan-laporan/pengaduan-pengaduan/permintaan BAWAS dan membuat berita acara pemeriksaannya untuk dilaporkan ke Pimpinan.
  9. Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim Tinggi, pengawas daerah dalam rangka pengawasan dan membuat berita acara laporan hasil pengawasannya dan dilaporkan kepada Pimpinan.
  10. Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  11. Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.



 Berita lainnya