berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Uraian Tugas Sub Kepaniteraan Pidana


Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: EDHI DWI SOEGIANTO,SH.,M.Hum.
: 19560417 198312 1 001
: Panitera Muda Pidana
:
  1. Mengkoordinir dan melakukan pengawasan serta bertanggung jawab atas semua tugas personil Kepaniteraan Pidana.
  2. Meneliti surat – surat masuk dan surat – surat keluar.
  3. Menyiapkan berkas yang sudah lengkap syarat-syarat formalnya untuk ditetapkan oleh Majelis Hakimnya kepada Bapak Wakil Ketua melalui Panitera/Sekretaris.
  4. Mengkonsep surat-surat.
  5. Selaku Penanggung Jawab Informasi (PJI) sesuai SK Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor W14.U/458/KP.11.01/XI/2011 tentang Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
  6. Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: DWI ANGGARAWATI,SH.,M.Hum
: 19680709 199203 2 001
: PP diperbantukan
:
  1. Menyiapkan / menyelesaikan penahanan / perpanjangan penahanan.
  2. Meneliti berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri, selanjutnya diserahkan kepada bagian register.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: JATIM ROESTJAHYONO, S.Sos, SH.
: 19621025 198602 1 003
: PP diperbantukan
:
  1. Mewakili Panitera Muda Pidana apabila berhalangan.
  2. Menyiapkan / menyelesaikan penahanan / perpanjangan penahanan.
  3. Meneliti berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri.
  4. Menyiapkan surat-surat dan apabila perlu via telepon ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal adanya kekurangan berkas perkara.
  5. Selaku Petugas Informasi (PI) Bidang Pidana sesuai SK Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor W14.U/458/KP.11.01/XI/2011 tentang Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: EMI RIHASTUTI, SH., MH.
: 19700919 199203 2 002
: PP diperbantukan
:
  1. Menyiapkan / menyelesaikan penahanan / perpanjangan penahanan.
  2. Meneliti berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri, selanjutnya diserahkan kepada bagian register.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: MENIK SUPRAPTI
: 19620425 198503 2 004
: Staf Sub Kepaniteraan Pidana
:
  1. Menyiapkan / menyelesaikan penahanan / perpanjangan penahanan.
  2. Memberitahukan kepada Pengadilan Negeri tentang putusan Pengadilan Tinggi baik lewat telepon maupun sarana lain.
  3. Mengirim berkas perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Sub. Bagian Umum.
  4. Mengirimkan berkas perkara pidana yang non aktif ke Sub Kepaniteraan Hukum.
  5. Meregister putusan Mahkamah Agung RI.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: NANY SELASIH
: 19681002 199103 2 002
: Staf Sub Kepaniteraan Pidana
:
  1. Menerima berkas perkara pidana banding dari Pengadilan Negeri dan dimasukkan dalam buku agenda perkara masuk.
  2. Menyelesaikan/mengerjakan buku agenda surat.
  3. Memasukkan surat-surat kedalam arsip dalam map-map yang telah disediakan.
  4. Menyediakan alat-alat keperluan atau sarana administrasi.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: WENNY ROSALINA ANAS, S.Pd.,S.Sos.
: 19770823 200904 2 002
: Staf Sub Kepaniteraan Pidana
:
  1. Mencatat data perkara pidana yang masuk sesuai nomor urut register perkara banding kedalam register perkara pidana.
  2. Menerima berkas pidana yang telah selesai diminutasi dari Panitera Pengganti.
  3. Menyerahkan berkas perkara berikut salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah dicatat kepada bagian pengiriman untuk dikirim ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Memasukkan surat yang berkaitan dengan berkas perkara dan lain-lain.
  5. Mencatat nomor penetapan ke dalam buku register penetapan pada surat penetepan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk perkara yang sudah ditunjuk Majelis Hakimnya serta menyerahkan berkas perkara kepada Majelis.
  6. Membuat laporan buku (II-A1, IA)
  7. Mengetik surat – surat.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: RIZKY WIRIANTO, SH.
: 19860825 200604 1 001
: Staf Sub Kepaniteraan Pidana
:
  1. Mengelola memori banding, kontra memori banding dan relaas-relaasnya dan selanjutnya diserahkan ke Wenny Rosalina Anas, S.Sos.,S.Pd untuk dimasukkan ke dalam buku perkara.
  2. Membuat surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta relaasnya terhadap memori banding dan kontra memori banding yang dikirim langsung ke Pengadilan Negeri dan setelah selesai diserahkan kepada Wenny Rosalina Anas, S.Sos.,S.Pd., SH dimasukkan kedalam berkas.
  3. Menyiapkan/ menyelesaikan penahanan/ perpanjangan penahanan.
  4. Mencatat/registrasi perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri (pasal 29 KUHP).
  5. Mengarsipkan dokumen perpanjangan penahanan dalam map-map yang telah disediakan.
  6. Membuat laporan bulanan intern PengadilanTinggi.
  7. Meneliti berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________

Nama
NIP
Jabatan
Uraian Tugas
: DIAN SAVITRY ARSYANTY, A.Md.
: 19820930 200904 2 007
: Staf Sub Kepaniteraan Pidana
:
  1. Menyiapkan/ menyelesaikan penahanan/ perpanjangan penahanan.
  2. Meneliti berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri.
  3. Register putusan Mahkamah Agung.
  4. Mencatat/registrasi penahanan Pengadilan Tinggi (Pasal 27 KUHAP) dalam buku registrasi yang bersangkutan dan mencatat juga dalam perpanjangan penahanan.
  5. Memantau/memonitor tahana-tahanan Pengadilan Tinggi yang perlu diperpanjang (pasal 27 ayat 2 KUHAP).
  6. Menyampaikan laporan bulanan tahanan paling lambat tanggal 10 sudah selesai dan sudah diserahkan kepada bagian hukum.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan.

_______________________________________________________________




 Berita lainnya