berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Tanda Pengenal


  • Jam kerja Pengadilan dilaksanakan pada hari :
Hari : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari : Jum’at
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 s/d 13.00 WIB

 

  • Seragam kerja Pengadilan :
Senin s/d Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH)
Rabu s/d Kamis : Batik
Jum’at : - Pakaian olahraga
- Batik
  • Seluruh Hakim dan Pegawai diwajibkan menggunakan Tanda Pengenal yang dibuat berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/033/SK/V/2004.

Download Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tentang Ketentuan Jam Kerja, Pakaian Dinas, Dan Tanda Pengenal Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya




 Berita lainnya