berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Sejarah Pengadilan Tinggi Jawa Timur


Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Serikat (Republik Indonesia Serikat – RIS), dan kemudian dituangkan dalam Konstitusi RIS tahun 1949. Untuk melaksanakan pasal 113 Konstitusi RIS, maka dibuatlah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, dan bentuk Negara bukan lagi Republik Indonesia Serikat, melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 (kemudian dijadikan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961) Tentang Tindakan-Tindakan Untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Maka ditentukanlah bahwa lembaga peradilan di Indonesia terdiri atas: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951, Pengadilan Tinggi Surabaya yang dipindahkan dari Yogyakarta, wilayah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Jawa Timur. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1959 dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang daerah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya berubah menjadi semua Pengadilan Negeri di Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dahulu pada zaman Belanda gedung Pengadilan Tinggi Surabaya dikenal dengan nama gedung Raad van Justitie terletak di Jalan Pahlawan berseberangan dengan gedung kantor Gubernur Jawa Timur.

Tampak Atas

Tampak Depan Samping Kiri

Tampak Depan Samping Kanan

Gambar diatas adalah tampak gedung (Pengadilan Tinggi) di zaman Belanda pada perayaan HUT Ratu Wilhelmina tanggal 31 Agustus 1935 dan beberapa gambar diatas sebelumnya adalah tampak samping depan dan atas bangunan kala itu. Pada zaman Jepang, gedung ini berubah fungsi menjadi Markas Polisi Militer (Kenpetai) dan sekarang sudah hancur. Di atas lahan ini berdiri kokoh Tugu Pahlawan untuk memperingati peristiwa heroik 10 November 1945. Tugu Pahlawan ini diresmikan oleh Presiden RI pertama Ir..Soekarno tanggal 10 November 1952 dan di bawahnya dibangun pula Museum (bawah tanah) Tugu Pahlawan yang mengoleksi berbagai peninggalan masa perjuangan tahun 1945. (dok: Yousri dari Surabaya Tempo dulu).

Tampak Depan Gedung Pengadilan Tinggi kini

Kini gedung Pengadilan Tinggi Surabaya telah berpindah lokasi di Jalan Sumatera Gubeng Surabaya menempati bangunan cagar budaya peninggalan zaman belanda dengan wilayah hukum seluruh Pengadilan Negeri di Propinsi Jawa Timur.

Sumber :

  1. UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG TINDAKAN – TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN – PENGADILAN SIPIL

    http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/drt_1_1951.pdf

  2. UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI JAWA TENGAH DI SEMARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA DAN MAKASSAR

    http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/drt_7_1959.pdf

  3. Soerabaia Dalam Lintasan Sejarah

    http://noenkcahyana.blogspot.co.id/2010/10/soerabaia-dalam-lintasan-sejarah.html




 Berita lainnya

2025
20
Mar

Rapat Bulanan Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto,...
Selengkapnya