Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan Surat Masuk;
- Penerimaan Usul Penghapusan;
- Penerimaan Laporan BMN;
- Pelayanan Protokoler;
- Pelayanan Kehumasan;
- Pelayanan PTSP;
Surabaya, Selasa, 05 Agustus 2025. Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badilum menyelenggarakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh) pada Pengadilan Tinggi...
Selengkapnya
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang...
Selengkapnya
Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 15 juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Hakim di lingkungan Peradilan Umum Secara...
Selengkapnya