Kepaniteraan Perdata
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA
- Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara perdata;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badilum menyelenggarakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh) pada Pengadilan Tinggi...
Selengkapnya
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang...
Selengkapnya
Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 15 juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Hakim di lingkungan Peradilan Umum Secara...
Selengkapnya
Selasa, 15 juli 2025, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan...
Selengkapnya