Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 Mahkamah Agung menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung yang diselenggarakan di...
Selengkapnya
Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 18-19 Februari 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Charis Mardiyanto, SH. MH. menghadiri acara...
Selengkapnya
Pada Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya diadakan Rapat Evaluasi Keakuratan Data SIPP,...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Februari 2025 – Pada hari ini, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat terkait penyusunan manajemen risiko yang berlangsung di...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Februari 2025 – Pada hari ini, Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar Rapat Kesekretariatan yang berlangsung di Aula Lantai 1...
Selengkapnya