berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Sub Bagian Rencana Program & Anggaran


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
  2. Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
  3. Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
  4. Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
  5. Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
  6. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.



 Berita lainnya