Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Surabaya, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badilum menyelenggarakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh) pada Pengadilan Tinggi...
Selengkapnya
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang...
Selengkapnya
Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 15 juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Hakim di lingkungan Peradilan Umum Secara...
Selengkapnya
Selasa, 15 juli 2025, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan...
Selengkapnya