Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 Mahkamah Agung menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung yang diselenggarakan di...
Selengkapnya
Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 18-19 Februari 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Charis Mardiyanto, SH. MH. menghadiri acara...
Selengkapnya
Pada Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya diadakan Rapat Evaluasi Keakuratan Data SIPP,...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Februari 2025 – Pada hari ini, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat terkait penyusunan manajemen risiko yang berlangsung di...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Februari 2025 – Pada hari ini, Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar Rapat Kesekretariatan yang berlangsung di Aula Lantai 1...
Selengkapnya