Senin, 28 April 2025, Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Mokhamad Kodi, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Lucia Christanty, S.E., Ak., S.H., Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran Arlin Lu’Luul Maulidya, S.E, dan Operator SPIP Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Workshop Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2025 oleh Mahkamah Agung RI dan BPKP secara daring melalui Zoom Meeting.
Workshop tersebut membahas tentang Implementasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 pada Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pimpinan instansi wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggarapan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan SPIP ini pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk Menyusun Perencanaan dan Menetapkan Tujuan Organisasi, Membangun Struktur dan Proses Sistem Pengendalian Intern yang Memadai, dan Mencapai Tujuan Organisasi Melalui 4 Tujuan SPIP. Dalam Workshop tersebut juga disampaikan dan dijelaskan mengenai Tahapan-Tahapan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP serta Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggarapan SPIP Terintegrasi pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024 sebagai acuan dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2025. TH