Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-5 secara daring. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui platform zoom dans mengundang seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, serta seluruh Hakim dan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perisai Badilum ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema-tema diskusi seputar permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis di lapangan sekaligus mempererat hubungan antar aparatur peradilan.
Pada episode ke-5 ini, topik yang diangkat adalah “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Sebagai narasumber utama dalam acara ini, hadir dua tokoh terkemuka di bidang hukum pidana, yakni: Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2025
11
Mar