Surabaya, 25 Februari 2025 bertempat di ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., melaksanakan Sosialisasi e-Court, e-Berpadu, dan Keterbukaan Informasi Publik kepada 18 (delapan belas) Organisasi Advokat yang baru diambil sumpah/ janjinya. Acara juga dihadiri oleh Panitera dan Panitera Muda pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya digitalisasi dalam proses peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menekankan bahwa penggunaan teknologi dalam sistem peradilan akan membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan bahwa dengan menggunakan e-Court dan e-Berpadu, kita tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang perkara mereka dengan lebih mudah dan aman. Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa inovasi ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan dengan mempercepat prosedur administrasi yang selama ini sering memakan waktu lama.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pengguna aplikasi e-Court dan e-Berpadu memiliki bekal pengetahuan yang cukup sehingga memperlancar penggunaan aplikasi e-Court dan e-Berpadu dengan baik. Begitu juga dengan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan pemahaman dari warga lembaga Peradilan bahwa pemberian informasi yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan tugas pokok yang tidak boleh diabaikan.