Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Koordianasi oleh Badan Urusan Administrasi secara daring melalui zoom meeting pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Bapak Sahwan, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Arlin Lu’luul Maulidya, S.E. selaku Plt. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian serta Martlintan Sukma Wati, S.H. selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pertama.
Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan efisiensi dilakukan dengan cara selfblocking, dengan sumber efisiensi anggaran dari Belanja Barang dan Belanja Modal. Kegiatan yang tidak dikenakan efisiensi yaitu belanja barang berupa Langganan Web Hosting, Langganan Internet, Honorarium PPNPN, dan Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim. Sedangkan untuk belanja modal yang tidak dikenakan efisiensi yaitu kegiatan yang sudah berkontrak dan terinput pada OMSPAN serta kegiatan yang sudah terealisasi menggunakan UP/TUP dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.
Rapat ditutup oleh Bapak Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Bapak Sahwan, S.H.,M.H. pada pukul 10.00 WIB tanpa agenda tanya jawab.