Surabaya, 11 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar sosialisasi terkait Instruksi Panitera Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan input data perkara pada SIPP Banding. Acara ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Marten Teny Pieterzs. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang PP 1 untuk sesi pertama dan dilanjutkan sesi kedua di Ruang PP 2. Dalam sosialisasi ini, para Panitera Pengganti diberikan arahan terkait pentingnya memastikan seluruh dokumen perkara diunggah secara akurat dan telah dilengkapi tanda tangan basah serta paraf Majelis Hakim sebelum diinput ke dalam SIPP.
Arahan Utama yang disampaikan yaitu Keakuratan data dalam SIPP : Setiap Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti, dan Penetapan Hari Sidang yang diunggah ke dalam SIPP harus memiliki tanda tangan basah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keabsahan dokumen serta mencegah kesalahan administrasi dalam proses penanganan perkara; Berita Acara Sidang (BAS) harus bertanda tangan dan paraf Hakim : Panitera Pengganti diwajibkan mengunggah Berita Acara Sidang (BAS) yang telah ditandatangani dan diparaf oleh Majelis Hakim sebelum dimasukkan ke dalam SIPP. Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi dan validitas data perkara yang dikelola oleh Pengadilan Tinggi Surabaya; Penerapan tanda tangan elektronik pada putusan : Panitera bertanggung jawab atas penandatanganan elektronik terhadap Putusan dan Petikan Putusan yang telah diunggah dan terminutasi dalam SIPP. Implementasi tanda tangan elektronik ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung untuk mendukung sistem peradilan modern dan efisien; serta monitoring dan evaluasi (monev) oleh Panitera dan Panitera Muda : Panitera dan Panitera Muda diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap dokumen perkara yang diunggah ke dalam SIPP. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan terhadap keberadaan tanda tangan basah, paraf, serta tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, maka Panitera memiliki wewenang untuk memberikan teguran dan meminta perbaikan segera.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Surabaya dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi administrasi perkara di tingkat banding. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh jajaran di Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih sistematis dan profesional, guna mendukung proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. -AMT-