berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2024
29
Nov

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Pengadilan Negeri Lamongan

Lamongan, 29 November 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Lamongan, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dan didampingi oleh Bapak Haryono, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Mochammad Sholeh, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ibu Arlin Lu’Luul Maulidya, S.E. selaku Plt. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta menyerukan yel-yel Pengadilan Negeri Lamongan. Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, menyampaikan rekapitulasi hakim dan pegawai, maupun perkara dan eksekusi.

Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:
- Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017.
- Menghimbau kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri untuk menaati kode etik masing-masing. Semua profesi memiliki kode etik dan pedoman perilaku, sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 untuk pegawai kepaniteraan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 untuk pegawai kesekretariatan.
- Mengimplementasi azas utama dalam persidangan yakni azas audi et alteram partem.
- Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang baik ada keseimbangan terhadap 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis (kepastian hukum), faktor filosofis (adanya keadilan), dan faktor sosiologis (kemanfaatkan bagi masyarakat).
- Menghimbau untuk mengelaborasi sumber-sumber hukum, khususnya Yurisprudensi, Doktrin, Perma dan SEMA.
- Dalam memutus suatu perkara supaya orientasi putusannya bisa dieksekusi atau tidak.
- Perdalam mengenai persetujuan penyitaan terhadap benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun aset negara.
- Kewenangan Praperadilan hanya diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri. Perdalam mengenai peraturan yang mengatur sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang memperluas obyek Praperadilan.
- Perdalam mengenai peraturan yang mengatur Peninjauan Kembali, baik untuk perkara Perdata maupun Pidana.
Acara pembinaan ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan berakhir dengan lancar. (pir)




 Berita lainnya