Tuban, 28 November 2024 pukul 15.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tuban, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dan didampingi oleh Bapak Haryono, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Mochammad Sholeh, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ibu Arlin Lu’Luul Maulidya, S.E. selaku Plt. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, serta membaca doa. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, menyampaikan rekapitulasi hakim dan pegawai, maupun perkara dan eksekusi di Pengadilan Negeri Tuban, selanjutnya memohon arahan dan petunjuk yang dapat dijadikan pedoman oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:
- Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017.
- Menghimbau kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri untuk menaati kode etik masing-masing. Semua profesi memiliki kode etik dan pedoman perilaku, sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 untuk pegawai kepaniteraan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 untuk pegawai kesekretariatan.
- Mengimplementasi azas utama dalam persidangan yakni azas audi et alteram partem.
- Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang baik ada keseimbangan terhadap 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis (kepastian hukum), faktor filosofis (adanya keadilan), dan faktor sosiologis (kemanfaatkan bagi masyarakat).
- Dalam hal surat kuasa khusus, untuk diperhatikan apabila ada pendaftaran dan pemberhentian kuasa khusus.
- Pengiriman berkas banding dan kasasi baik perdata maupun pidana untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
- Perdalam mengenai peraturan yang mengatur Peninjauan Kembali, baik untuk perkara Perdata maupun Pidana.
- Kewenangan Praperadilan hanya diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri. Perdalam mengenai peraturan yang mengatur sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII/2014 memperluas obyek Praperadilan.
Acara ditutup dengan penyeruan yel-yel Pengadilan Negeri Tuban dan pembinaan berakhir dengan lancar. (pir)