Pada hari Rabu, 18 Juli 2024, Tim Assesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh) dari Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Tim ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Achmad Subaidi, S.H., M.H., dan bertujuan untuk melaksanakan Assesmen AMPUH serta Pengawasan Reguler Tahun 2024 di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menjaga kualitas dan integritas peradilan di wilayah hukumnya. Assesmen AMPUH berfokus pada penilaian terhadap berbagai aspek operasional dan administratif di pengadilan, guna memastikan bahwa standar mutu peradilan tetap terjaga dengan baik. Dalam kunjungan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Tim Assesmen meninjau sejumlah hal penting, termasuk pelaksanaan prosedur peradilan, pelayanan publik, serta tata kelola administrasi di pengadilan.
Pengawasan reguler ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah Pengadilan Negeri Kepanjen telah menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Tim Assesmen juga memberikan bimbingan teknis dan rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengadilan, terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Hakim Tinggi Achmad Subaidi menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan peradilan agar masyarakat merasa terbantu dan mendapatkan keadilan dengan cepat dan efisien. Ia juga menyoroti bahwa Assesmen AMPUH tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar setiap pengadilan mampu terus berinovasi dan memperbaiki diri.
Kegiatan assesmen berjalan lancar, di mana seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaksanakan evaluasi internal. Dengan adanya assesmen ini, diharapkan Pengadilan Negeri Kepanjen dapat terus meningkatkan mutu pelayanannya serta memperkuat sistem peradilan yang lebih efektif dan berintegritas.
Hasil dari assesmen ini akan menjadi masukan penting bagi pengadilan dalam memperbaiki aspek-aspek yang memerlukan peningkatan, sekaligus menjadi tolok ukur bagi pencapaian kinerja di masa depan. Program Assesmen AMPUH ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memastikan bahwa seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya tetap menjalankan fungsinya dengan optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pelayanan prima. (AS)
Pada hari Rabu, 18 Juli 2024, Tim Assesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh) dari Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Tim ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Achmad Subaidi, S.H., M.H., dan bertujuan untuk melaksanakan Assesmen AMPUH serta Pengawasan Reguler Tahun 2024 di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menjaga kualitas dan integritas peradilan di wilayah hukumnya. Assesmen AMPUH berfokus pada penilaian terhadap berbagai aspek operasional dan administratif di pengadilan, guna memastikan bahwa standar mutu peradilan tetap terjaga dengan baik. Dalam kunjungan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Tim Assesmen meninjau sejumlah hal penting, termasuk pelaksanaan prosedur peradilan, pelayanan publik, serta tata kelola administrasi di pengadilan.
Pengawasan reguler ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah Pengadilan Negeri Kepanjen telah menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Tim Assesmen juga memberikan bimbingan teknis dan rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengadilan, terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Hakim Tinggi Achmad Subaidi menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan peradilan agar masyarakat merasa terbantu dan mendapatkan keadilan dengan cepat dan efisien. Ia juga menyoroti bahwa Assesmen AMPUH tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar setiap pengadilan mampu terus berinovasi dan memperbaiki diri.
Kegiatan assesmen berjalan lancar, di mana seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaksanakan evaluasi internal. Dengan adanya assesmen ini, diharapkan Pengadilan Negeri Kepanjen dapat terus meningkatkan mutu pelayanannya serta memperkuat sistem peradilan yang lebih efektif dan berintegritas.
Hasil dari assesmen ini akan menjadi masukan penting bagi pengadilan dalam memperbaiki aspek-aspek yang memerlukan peningkatan, sekaligus menjadi tolok ukur bagi pencapaian kinerja di masa depan. Program Assesmen AMPUH ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memastikan bahwa seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya tetap menjalankan fungsinya dengan optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pelayanan prima. (AS)