Pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2022 Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan kegiatan public campaign anti gratifikasi di sekitar Jalan Sumatera-Gubeng, Surabaya. Kegiatan ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan cara tidak memberikan gratifikasi dan suap kepada Hakim serta aparatur Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB setelah senam pagi dan dikuti oleh Hakim Tinggi dan Aparatur Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan dilakukan dengan membagikan stiker , panduan anti korupsi, anti gratifikasi dan anti suap kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan Public Campaign ini bisa memberikan kesadaran pada masyarakat umum tentang budaya kerja yang anti korupsi sekaligus menjadi pengingat bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Surabaya dalam bekerja melayani masyarakat, harus mengutamakan integritas dan profesionalisme.
Kegiatan public campaign anti gratifikasi ini juga dilakukan dalam kegiatan apel pada Senin pagi dan Jum’at sore. (va)